PENGERTIAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)



Halo Sobat SaifullahWiki! Pernahkah Sobat mendengar istilah kurikulum nasional atau Konsep dan Implementasi Kurikulum 2013? Jika pernah, berarti kalian tau rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai suatu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus yang disebut dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).


Lingkup pembelajaran yang paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indikator atau beberapa indikator untuk beberapa kali pertemuan atau lebih. Guru merancang RPP untuk semua pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan disatuan pendidikan. Selain itu ada juga pendapat RPP menurut E. Kosasih (2014, hlm:144) RPP adalah rencana pembelajaran yang pengembangannya mengacu pada suatu KD tertentu didalam kurikulum/ silabus.

Baca juga : Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Sebagaimana Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu kali pertemuan atau lebih.


RPP dikembangkan dalam silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar (KD).


Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran bisa berjalan sebagaimana mestinya. Dan berlansung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan dan menantang, efisien memotivasi peserta didik serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat yang dimiliki oleh siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.



Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa RPP adalah suatu rencana kegiatan pembelajaran yang mengacu kepada kurikulum yang sudah dibuat untuk satu pertemuan atau lebih.


Agar Sobat SaifullahWiki makin tau, sobat pahami bahwa RPP mencakup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk standar kompetensi merupakan batas minimal kemampuan siswa dan siswi berupa sikap, keterampilan dan pengetahuan yang akan dicapai oleh mereka dalam semester setiap mata pelajaran yang akan ditempuh.


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk kompetensi dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusun indikator kompetensi.


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk materi pokok/pembelajaran merupakan sekumpulan bahan ajar yang harus dikuasai oleh siswa untuk mencapai kompetensi dasar (KD) dan kompetensi standar (KS) yang telah ditetapkan.


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk kegiatan pembelajaran merupakan sebuah dokumen penting yang berisi gambaran bagaimana suatu pembelajaran akan dilakukan selama satu kali pertemuan, satu semester, atau lebih. RPP ini biasanya disiapkan oleh guru sebelum memulai kegiatan pembelajaran di sekolah.


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk indikator pencapaian kompetensi merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yaitu berupa perilaku yang dapat diukur atau di observasi untuk melihat ketercapaian dari kompetensi dasar yang menjadi acuan penilaian suatu mata pelajaran.


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Aspek yang harus dinilai meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk alokasi waktu merupakan amanya kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di dalam kelas atau laboratorium yang dibatasi oleh kondisi alokasi waktu ketat biasanya dilakukan dengan membandingkan pelaksanaan beberapa program yang berbeda dalam jumlah waktu yang sama.


Dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk sumber belajar merupakan semua sumber baik berupa data, orang dan wujud tertentu yang dapat digunakan oleh peserta didik dalam belajar, baik secara terpisah maupun secara terkombinasi sehingga mempermudah peserta didik dalam mencapai tujuan belajar atau mencapai kompetensi tertentu.

Agar tujuan pembelajaran tercapai guru harus menciptakan suasana belajar siswa yang efektif, efisien dan menyenangkan yang akan membuat siswa mampu mengingat, mengerti, dan memahami materi yang dijelaskan oleh guru.

Dan cara membuat RPP ini sendiri diatur dalam Sebagaimana Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga : Pentingnya Seorang Guru Menyusun dan Membuat Rencana Pembelajaran

Itulah penjelasan mengenai arti Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Permendikbud tersbut tentunya dapat membantu Sobat SaifullahWiki agar dapat menerapkan kurikulum nasional maupun Konsep dan Implementasi Kurikulum 2013 di Sekolah sesuai Standar prosedur dan pengorganisasian pembelajaran yang harus dibuat oleh Guru. Semoga bermanfaat, ya!

Penulis: Pengelola Web SaifullahWiki.com.

Referensi: Pengembangan Silabus dan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Modul 02, Pusdiklat Pegawai Kemendikbud Edisi 1 Tahun 2016

Posting Komentar untuk "PENGERTIAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)"