Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan


Permendikbudristek No 21 Tahun 2023 berisi tentang peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan pada Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; Ketentuan dalam Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Permendikbudristek no 21 Tahun 2023 dan salinannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 42 huruf a, Pasal 44 huruf a, Pasal 50, dan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.


Sobat SaifullahWiki.com berikut, SaifullahWiki tulis cuplikan dari Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023


Permendikbud No 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan


SALINAN



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2023
TENTANG
PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 42 huruf a, Pasal 44 huruf a, Pasal 50, dan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan;


Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963)



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1



Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


1. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.


2. Buku Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.


3. Buku Teks adalah Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku.


4. Buku Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.


5. Buku Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa.


6. Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku Teks yang berisi Muatan Lokal.


7. Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran tentang potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.


8. Buku Nonteks adalah Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.


9. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.


10. Pendistribusian Buku Pendidikan adalah rangkaian kegiatan penyebaran buku pendidikan untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna/satuan Pendidikan.


11. Penyediaan Buku adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.


12. Penggunaan Buku adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.


13. Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku Pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, bahasa, desain, dan grafika.


14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


15. Pelaku Perbukuan adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang Buku elektronik, Penerbit, dan toko Buku.


16. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.


17. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


19. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


BAB II

PENYUSUNAN BUKU PENDIDIKAN


Bagian Kesatu

Penyusunan Buku Teks Utama

Pasal 2



(1) Penyusunan Buku Pendidikan berupa Buku Teks Utama dilakukan oleh Kementerian melalui:
a. penulisan;
b. penerjemahan;
c. penilaian; dan/atau
d. pengalihan hak cipta.


(2) Buku Teks Utama yang disusun oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Buku semua mata pelajaran selain Buku mata pelajaran pendidikan agama dan Buku mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan.


(3) Penyusunan Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar mutu Buku Pendidikan.


Pasal 3



(1) Penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh penulis yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan.

(2) Penulisan Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penulis secara perseorangan atau tim.


(3) Penulis Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan menulis di bidang yang sesuai dengan mata pelajaran yang ditulis.


Pasal 4



(1) Penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan melibatkan tim penelaah yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan.


(2) Tim penelaah Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi:
a. penguasaan materi sesuai mata pelajaran yang ditelaah;
b. pembelajaran;
c. kebahasaan; dan
d. desain dan grafika.


(3) Tim penelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. reviu secara menyeluruh; dan
b. pemberian saran.


secara berkala selama proses penyusunan untuk penyempurnaan isi naskah Buku.


Pasal 5



(1) Penerjemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b merupakan kegiatan pengalihbahasaan Buku berbahasa asing menjadi Buku Teks Utama.
(2) Penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penerjemah yang ditetapkan Kepala Badan yang membidangi urusan perbukuan.
(3) Buku berbahasa asing yang akan diterjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki muatan yang selaras dengan kurikulum nasional.
(4) Penyelarasan Buku berbahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan melalui penyaduran.
(5) Penerjemahan dan Penyaduran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.


Pasal 6



(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan menilai atas Buku yang ditulis oleh masyarakat berdasarkan permintaan dari Kementerian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyatakan Buku yang ditulis oleh masyarakat layak digunakan pada satuan pendidikan.
(3) Buku yang dinyatakan layak untuk digunakan pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai Buku Teks Utama.
(4) Kementerian dapat membeli hak cipta atas Buku yang ditetapkan sebagai Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Pasal 7



(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan.
(2) Penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian Buku Pendidikan.



Pasal 8



(1) Penyusunan Buku Teks Utama yang dilakukan melalui pengalihan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Buku yang diterbitkan oleh masyarakat yang telah ditetapkan status kelayakannya sebagai Buku Teks Utama.
(3) Penetapan status kelayakan sebagai Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.


Bagian Kedua

Penyusunan Buku Teks Pendamping

Pasal 9



(1) Penyusunan Buku Teks Pendamping dilakukan oleh masyarakat.
(2) Penyusunan Buku Teks Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku Teks Utama siswa.
(3) Memperluas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya menambah cakupan materi yang berkaitan erat dengan materi pokok Buku Teks Utama siswa.
(4) Memperdalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya mengelaborasi dan menguraikan secara analitis materi pokok Buku Teks Utama siswa.
(5) Melengkapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya menambahkan informasi, data, ilustrasi, contoh penerapan konsep, contoh soal dan pembahasan, serta materi pengayaan lain untuk melengkapi materi pokok Buku Teks Utama siswa.
(6) Penyusunan Buku Teks Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar mutu Buku Teks Pendamping.



Pasal 10



(1) Penyusunan Buku Teks Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat berupa penulisan naskah asli, hasil penerjemahan, atau hasil penyaduran.
(2) Penyusunan Buku Teks Pendamping hasil penerjemahan atau hasil penyaduran harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.



Pasal 11



(1) Buku Teks Pendamping dapat digunakan pada satuan pendidikan setelah mendapatkan penilaian dan penetapan kelayakan penggunaannya pada satuan pendidikan dari Kementerian.
(2) Penilaian Buku Teks Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme penilaian produk akhir Buku.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui proses penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.


Bagian Ketiga

Penyusunan Buku Teks Muatan Lokal

Pasal 12



(1) Buku Teks Muatan Lokal yang disusun oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat untuk menambah pemahaman peserta didik mengenai keunggulan dan kearifan lokal di daerahnya.
(2) Penyusunan Buku Teks Muatan Lokal oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penulisan Buku Teks Muatan Lokal dilakukan oleh penulis secara perseorangan atau tim penulis yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(3) Buku Teks Muatan Lokal yang disusun oleh masyarakat dinilai oleh tim penilai yang ditetapkan oleh gubernur.


Pasal 13



Penilaian Buku Teks Muatan Lokal yang disusun oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 14



Buku Teks Muatan Lokal dapat dilengkapi dengan Buku panduan guru.


Pasal 15



Penyusunan Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar mutu Buku Pendidikan.


Bagian Keempat

Penyusunan Buku Nonteks

Pasal 16



(1) Buku Nonteks dapat disusun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2) Buku Nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinyatakan layak untuk digunakan pada satuan dan/atau program pendidikan berdasarkan hasil penilaian.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan.
(4) Penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Buku Nonteks Muatan Lokal.


BAB III

PENYEDIAAN BUKU PENDIDIKAN


Bagian Kesatu

Umum

Pasal 17



(1) Kementerian menjamin ketersediaan Buku Pendidikan bermutu, murah, dan merata.
(2) Ketersedian Buku Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyediaan Buku untuk pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.


Pasal 18



(1) Untuk menjamin ketersediaan Buku Pendidikan bermutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan standar mutu Buku Pendidikan;
b. pengembangan kompetensi dan sertifikasi Pelaku Perbukuan;
c. penetapan standar proses pemerolehan naskah Buku Pendidikan; dan
d. penetapan standar proses Penerbitan buku pendidikan

Dwonload juga : Download Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

(2) Standar mutu Buku Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan kaidah perbukuan.

(3) Pengembangan kompetensi dan sertifikasi Pelaku Perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalitas Pelaku Perbukuan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dalam menghasilkan Buku yang bermutu.


Pasal 19



Penjaminan ketersediaan Buku Pendidikan murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilakukan melalui:
a. pengembangan Buku elektronik yang dapat diunduh secara bebas oleh masyarakat;
b. pengembangan sistem tata niaga perbukuan yang sehat terbebas dari praktik monopoli dalam penyediaan bahan baku cetak serta penggandaan dan distribusi Buku;
c. pengendalian harga Buku Pendidikan; dan
d. pengembangan infrastruktur Penerbitan dan percetakan daerah.


Pasal 20



(1) Pengembangan Buku elektronik yang dapat diunduh secara bebas oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. Penerbitan Buku elektronik; dan
b. penyediaan Buku elektronik.

(2) Penerbitan buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pengonversian Buku cetak menjadi Buku elektronik; dan/atau
b. penyusunan Buku elektronik.

(3) Penerbitan Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan kaidah perbukuan.

(4) Penyediaan buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penempatan Buku elektronik pada platform digital resmi Kementerian.


Pasal 21



(1) Pengembangan sistem tata niaga perbukuan yang sehat terbebas dari praktik monopoli dalam penyediaan bahan baku cetak serta penggandaan dan distribusi Buku, dan pengembangan infrastruktur Penerbitan dan percetakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dan huruf d dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait.
(2) Pengendalian harga Buku Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan melalui penentuan harga eceran tertinggi.
(3) Penentuan harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan keragaman wilayah atau zonasi produksi dan distribusi buku.
(4) Pedoman penentuan harga eceran tertinggi Buku Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan yang membidangi perbukuan.


Pasal 22



(1) Penjaminan ketersediaan Buku Pendidikan merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui:
a. penyediaan data kebutuhan Buku Pendidikan;
b. pengembangan sistem distribusi Buku Pendidikan ke satuan pendidikan;
c. pengembangan infrastruktur untuk mengakses Buku elektronik; dan
d. pengembangan infrastruktur penerbitan dan percetakan daerah.

(2) Penyediaan data kebutuhan Buku Pendidikan dan pengembangan sistem distribusi Buku Pendidikan ke satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Kementerian melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk:
a. penyiapan data kebutuhan Buku Pendidikan yang sudah terverifikasi pada provinsi/kabupaten/kota;
b. penentuan waktu distribusi Buku Pendidikan;
c. pemanfaatan infrastruktur distribusi Buku Pendidikan; dan
d. pemanfaatan infrastruktur digital untuk distribusi Buku Pendidikan elektronik.

(4) Pengembangan infrastruktur untuk akses Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Kementerian bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait.

(5) Pengembangan infrastruktur Penerbitan dan percetakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Kementerian berkoordinasi dengan kementerian terkait, Pemerintah Daerah, dan badan usaha.

Bagian Kedua

Penyediaan Buku Teks Utama

Pasal 23



(1) Penyediaan Buku Teks Utama untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Kementerian.
(2) Penyediaan Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. pemberian Buku cetak;
b. pemberian dana kepada peserta didik atau kepada satuan pendidikan untuk pembelian Buku; dan/atau
c. pemberian akses Buku elektronik sebagai domain publik.

(3) Pemberian Buku cetak dalam penyediaan Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengadaan dan pendistribusian Buku cetak ke satuan pendidikan dan/atau program pendidikan.
(4) Pemberian dana kepada peserta didik atau kepada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melalui penyaluran dana bantuan pembelian Buku oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian akses Buku elektronik sebagai domain publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan fasilitas pengunduhan pada laman resmi Kementerian.
(6) Pemerintah Daerah membantu penyediaan Buku Teks Utama dalam hal terjadi kekurangan Buku di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya. (7) Masyarakat dapat membantu penyediaan Buku Teks Utama melalui donasi atau bantuan lainnya.


Bagian Ketiga

Penyediaan Buku Teks Muatan Lokal

Pasal 24



(1) Penyediaan Buku Teks Muatan Lokal bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

(2) Penyediaan Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme:
a. pemberian Buku cetak;
b. pemberian dana kepada peserta didik atau kepada satuan dan/atau program pendidikan untuk pembelian Buku; dan/atau
c. pemberian akses Buku elektronik sebagai domain publik.

(3) Pemberian Buku cetak dalam penyediaan Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengadaan dan pendistribusian Buku cetak ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

(4) Pemberian dana kepada peserta didik atau kepada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

(5) Pemberian akses Buku elektronik sebagai domain publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui sistem yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.

(6) Masyarakat dapat membantu penyediaan Buku Teks Muatan Lokal melalui donasi atau bantuan lainnya.


BAB IV

PENDISTRIBUSIAN BUKU PENDIDIKAN


Bagian Kesatu

Sistem Distribusi Buku Pendidikan

Pasal 25



Pemerintah Daerah provinsi Pemerintah Daerah dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya dengan mendistribusikan Buku Pendidikan ke seluruh satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka menjamin ketersediaan Buku Pendidikan.

Bagian Kedua
Pendistribusian Buku Teks Utama

Pasal 26


(1) Pendistribusian Buku Teks Utama untuk pendidikan khusus dan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Pendistribusian Buku Teks Utama untuk pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Kementerian dapat melakukan pendistribusian buku teks utama pendidikan khusus, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ke satuan pendidikan dalam hal terjadi bencana alam dan/atau bencana sosial.

Pasal 27


(1) Kementerian mengembangkan sistem distribusi Buku Teks Utama.
(2) Pengembangan sistem distribusi Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. sistem informasi pengadaan buku yang dikelola oleh Kementerian; atau
b. pendistribusian yang terintegrasi dengan kegiatan pengadaan Buku Teks Utama secara langsung oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pendistribusian Buku Teks Pendamping dan Buku Nonteks

Pasal 28

Pendistribusian Buku Teks Pendamping dan Buku Nonteks dapat dilakukan melalui:
a. toko Buku;
b. toko Buku daring;
c. lokapasar;
d. pameran/bazar Buku; dan
e. sarana lain sesuai dengan mekanisme rantai pasok penjualan buku.


Pasal 29

(1) Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mendistribusikan secara langsung Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks kepada satuan dan/atau program pendidikan pada situasi darurat dan/atau kondisi khusus.
(2) Situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan situasi tempat satuan pendidikan atau daerah mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial.
(3) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi dimana pendistribusian sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 28 tidak dapat dilaksanakan.


Pasal 30

Pendanaan untuk Pendistribusian Buku Teks Utama bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V

PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN


Bagian Kesatu

Penggunaan Buku Teks Utama

Pasal 31


(1) Menteri menetapkan Buku Teks Utama yang digunakan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Penetapan Buku Teks Utama yang digunakan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat melalui sistem informasi perbukuan dan saluran resmi Kementerian lainnya.

Pasal 32

(1) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib menggunakan satu Buku Teks Utama yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Buku teks Utama yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari daftar Buku Teks Utama untuk setiap mata pelajaran.
(3) Pemilihan Buku Teks Utama untuk setiap mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan musyawarah dewan guru dan kepala sekolah.


Bagian Kedua

Penggunaan Buku Teks Pendamping dan Buku Nonteks

Pasal 33

(1) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menggunakan:
a. Buku Teks Pendamping; dan/atau
b. Buku Nonteks;
yang telah disahkan oleh Kementerian.


(2) Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks yang digunakan pada satuan dan/atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari daftar Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks yang telah ditetapkan Menteri.

(3) Pemilihan Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan musyawarah dewan guru dan kepala sekolah.


BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
b. Ketentuan dalam Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); dan
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 898) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 890),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.





Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2023
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2023


DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY


UNDUH PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2023

UNDUH LAMPIRAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2023


Demikian Informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 yang bisa Admin bagikan, semoga bermanfaat....

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan"