Pengertian Uji Kompetensi Keahlian (UKK)

Pengertian Uji Kompetensi Keahlian (UKK)


Halo Sobat SaifullahWiki! Pernahkah Sobat mendengar istilah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)? Jika pernah, berarti kalian tau penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha atau industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio yang disebut dengan Uji Kompetensi Keahlian (UKK).


UKK merupakan proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu. Yang berhak mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah siswa SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan.


Agar Sobat SaifullahWiki makin tau, sobat pahami bahwa materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.


Pada penilaian UKK ini menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) event penilaian dan pelaksanaan UKK sendiri dikelola oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.


Tujuan Pelaksanaan UKK

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk :
  1. Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik
  2. Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
  3. Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik
  4. Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan
  5. Mengetahui pencapaian kurikulum.



Sebagai proses penilaian, Sobat SaifullahWiki perlu mengetahui bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
  1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh
  2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/ atau sertifikat uji kompetensi
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha/ industri dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).



Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas XII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur serta diterbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi, atau yang setara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.

Baca juga Pengertian Capaian Pembelajaran (CP)

Itulah penjelasan mengenai arti Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu juga yang berhak mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah siswa SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan. Jadi melalui postingan UKK ini Sobat SaifullahWiki semoga dapat menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di Sekolah sesuai pedoman program Kemdikbud, dengan harapan SMK bisa menghasilkan lulusan yang berkompeten.Sebab UKK berperan penting dalam kelulusan peserta didik karena hasil UKK akan menjadi indikator pencapaian standar kompetensi kelulusan.. Semoga bermanfaat, ya!

Penulis: Pengelola Web SaifullahWiki.com.

Referensi: Bergerak Serentak Laksanakan Uji Kompetensi Keahlian SMK, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Posting Komentar untuk "Pengertian Uji Kompetensi Keahlian (UKK)"